Majelis Ulama Indonesia (MAKI) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama.
MAKI menilai keputusan KPK tersebut diskriminatif dan tidak adil. “Tahanan rumah untuk Yaqut adalah diskriminasi,” kata Ketua Umum MAKI, Agung Wardana, dalam pernyataannya.
MAKI mempertanyakan mengapa Yaqut bisa mendapatkan tahanan rumah, sementara tersangka lain dalam kasus serupa tidak mendapatkan perlakuan yang sama. MAKI juga meminta KPK untuk menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha di Kementerian Agama. Yaqut diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari seorang pengusaha ยน.
Bagaimana menurut kamu? Apakah keputusan KPK sudah adil?