—
A Yudiansyah

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri, Bupati Lahat, Kapolres Lahat, Anggota DPRD, Kesbangpol, Kementerian Agama, Ketua MUI, Kejari, Pengadilan Negeri, Kodim 0405, PSMTI, Masyarakat, serta Aliansi Pembela Islam.
Plt Bupati Lahat Marwan Masyur berharap semoga dengan kehadiran seluruh unsur-unsur yang hadir, dapat segera menuntaskan kasus yang sedang berjalan, selain itu ia pun menginginkan kondisi Lahat tetap aman dan kondusif seperti sebelumnya.
“Jika memang ada unsur penistaan, silakan pihak Polres untuk diproses secara hukum, namun jika tidak ditemukan unsur penyebar kebencian maka saya berharap agar kasus ini segera dicarikan titik temunya,” harap Marwan.
Ditempat yang sama Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan, dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh saksi ahli, sementara saat ini pihakanya masih mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam kasus ujaran kebencian ini.
“Perlu saya samapaikan bahwa kasus ini memerlukan dua saksi ahli, yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa, jadi mari kita tunggu sampai kasus ini menemukan titik terang,” jelas Roby.
Sementara itu, terlapor saudara Alung meminta maaf kepada seleruh umat muslim atas postingannya di Media sosial facebook beberapa waktu yang lalu,”Saya berjanji tidak akan mengulang postingan seperti itu lagi,” ujar Alung sembari tertunduk. Namun Elvin Kurniansyah selaku Ketua API mengatakan dalam proses mediasi pihaknya mengklaim bahwa telah terjadi pengkondisian terhadap kasus penistaan agama agama ini.
“Mediasi hari ini sudah dikondisikan, kami berharap mediasi ini bukan untuk mendengarkan permintaan maaf jika permintaan maaf sudah kami terima dan kami maafkan,” teriak Elvin.
Tapi, lanjut Elvin, proses hukum harus terus berjalan, jangan sampai energi teman-teman yang berupa percikan ini menjadi ledakan, mohon untuk dikaji lagi kasus ini, diproses hukum lagi, serta jangan digiring dengan opini-opini untuk membela Alung pintanya.