
—
Arto
beritasebelas.com, Palembang – Pihak Dinas Pendidikan Sumsel akhirnya mengeluarkan edaran pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SMA dan SMK di Sumsel.
Hal ini sejalan dengan perubahan peraturan Mendikbud tentang penggunaan dana BOS khususnya untuk alokasi gaji guru honor yang boleh mencapai 50 persen.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Reza Fahlevi mengatakan besaran honorarium guru honorer perbulan ditentukan berdasarkan jumlah jam mengajar per minggu yaitu sebesar Rp25.000 sampai dengan Rp65.000 per jam. Sedangkan untuk tenaga kependidikan honorer besarnya honor diberikan sebesar Rp 500ribu sampai dengan Rp1,5 juta perbulan.
“Ketentuan ini berlaku untuk sekolah jenjang SMA dan SMK serta SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dan pembayaran honor guru dan tenaga pendidikan honorer ini diberikan mulai bulan Januari 2020,” ujarnya, Senin 26 Februari 2020.
Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan yang berhak menerima dana BOS tersebut mereka yang memenuhi persyaratan yakni terdaftar di Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Belum Menerima Tunjangan Profesi Guru, begitu juga dengan tunjangan lain seperti tunjangan pegawai honor daerah termasuk yang dibayar berdasarkan Tunjangan surat perjanjian kerja (SPK) dari pemerintah daerah Provinsi,” jelasnya.
Riza berharap, langkah yang telah diberikan oleh kemendikbud ini dapat meningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer. “Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah berdedikasi selama ini,” tuturnya.
Dikatakan Reza mengatakan, Pada tahun ini skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun. Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen.
“Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya,” jelasnya.