
—
A Yudiansyah
beritasebelas.com,Lahat – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Raswan Ansori dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraa Pemilu (DKPP) Sumatera Selatan. Hal ini lantaran Rasuan tidak mengumumkan ke publik, jika sang istri ikut mencalonkan diri pada Pemilu legislatif 2019 beberapa bulan yang lalu.
Atas tindakannya tersebut, Rasuan Dianggap telah melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yang berisi tentang ketentuan yang mewajibkan para penyelenggara pemilu mengumumkan secara terbuka apabila ada kerabat dan keluarga yang menjadi peserta Pemilu.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah S.Pd M.Pd. Andra mengatakan jika laporan tersebut sudah masuk ke DKPP, dan saat ini tinggal menunggu hasil.
“Jadi memang benar Sekretaris KPU Lahat dilaporkan ke DKPP, lantaran tidak mengumumkan jika istrinya mencalonkan diri pada pemilihan legislatif pada April kemarin,” ujarnya, Kamis 4 Juli 2019.
Laporan atas pelanggaran dugaan kode etik yang dilakukan Rasuan ini dilakukan oleh salah satu peserta Pileg 2019 Kabupaten Lahat, Niko Pransisko.
“Kita masih menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh DKPP, saat ini masih di proses,” pungkas Andra.