Simpan Narkoba di Dompet, Antarkan RA Masuk Hotel Prodeo

| |




Dudi

beritasebelas.com, Palembang – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali meringkus kurir narkoba yang biasa berkeliaran di Palembang. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial RA (47) dibekuk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 423 butir dan sabu seberat 85, 33 gram.

“Ini hasil informasi masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga di wilayah Gandus yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin (3/1).

Menurut Siswandi, Modus yang digunakan tersangka dalam menyeludupkan barang haram tersebut terbilang unik. Ia menyimpan kedua jenis narkoba di dalam sebuah tas dompet yang dikunci gembok.

“Ibu rumah tangga bawa tas dikunci yang gemboknya ada kode seperti kunci koper. Ini memang dipersiapkan kurir, beruntung anggota kami sigap dan berhasil mengungkap peredaran narkoba ini,” jelas Siswandi.

Selain tersangka dan kedua jenis narkoba, Polisi juga menyita barang bukti berupa tas dompet dilengkapi kunci gembok untuk menyimpan narkoba beserta timbangan digital.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini kita masih lakukan pengembangan,” ungkap Siswandi.

Sementara tersangka RA, mengakui perbuatannya mengantar narkoba oleh seseorang karena merasa berhutang budi. “Saya tidak dibayar mengantar narkoba ini. Saya hanya sukarela karena yang bersangkutan pernah membantu saya mencari rumah kontrakan,” katanya.

print
Sebelumnya

Mengenal Sosok Sabilah, Hafal Juz 30 Sejak Usia 3 Tahun

Pengusaha Ditemukan Tewas Dengan 13 Tusukan

Berikut