Walikota Ajukan Usulan 7 Raperda ke DPRD

| |

Yuansa

beritasebelas.com,Palembang – Walikota Palembang H Harnojoyo mengajukan usulan tujuh raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Senin 5 Juni 2017. Pengajuan raperda tersebut disampaikan Harnojoyo pada rapat paripurna keenam DPRD Kota Palembang.

[Walikota Palembang, H Harnojoyo menyampaikan pengajuan tujuh raperda Kota Palembang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang – Foto Yuansa beritasebelas]
Ketujuh raperda yang disampaikan tersebut, yakni raperda Tentang Pajak Daerah, raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Usaha Perikanan, raperda tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Ijin Lingkungan, raperda Retribusi pelayanan Tera dan Tera Ulang, raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, raperda Penataan nama Kecamatan dan Kelurahan, dan raperda tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Harnojoyo berharap ketujuh raperda Kota Palembang yang diajukan dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, agar bisa diaplikasikan   kepada masyarakat.

“Kita berharap dewan terhormat selaras dengan program Pemkot,” katanya.

Sedanghkan ketika ditanya mengenai perihal peraturan ijin, apakah menyangkut banyaknya pengusaha nakal yang tak mau mengikuti aturan?. Walikota menolak jika raperda ini menyangkut hal tersebut.

“Tidaklah, inikan raperda yang memang khusus untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palembang,” singkatnya.

print

Sebelumnya

Pria Banyuasin Mendadak Gemar Bergamis

Selangkah Lagi OKU Bakal Raih Piala Adipura

Berikut