—
Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digegerkan melihat banyak ikan mendadak mati di Sungai Kurup. Namun bukannya melapor, seolah sudah ada instruksi para warga berbondong-bondong menuju arah sungai dengan membawa ember dan jaring ikan.

Kondisi tersebut persis yang dilakukan disejumlah daerah yang menggelar pesta panen ikan yang habitat sungainya masih terjaga dan hanya boleh diambil setahun sekali, namun sayang kondisi tersebut terbalik.
Betapa tidak matinya ikan-ikan sungai tersebut diduga ada oknum yang sengaja meracun ikan di hulu Sungai Kurup sehingga ikan yang tidak tertangkap hanyut dan menjadi rebutan masyarakat Desa Lubuk Batang Baru.
Menurut warga ikan mulai muncul sekitar pukul 08.00 Wib, ikan terlihat mulai mengapung dan ada sebagian yang masih hidup, namun tidak mampu berenang dengan cepat lagi, warga yang melihat kondisi tersebut kemudian menangkap ikan tersebut. Warga mencurigai memang ada oknum yang sengaja menebar racun untuk menangkap ikan, karena ikan-ikan tersebut terlihat mati mendadak.
“Kemungkin di hulu sungai ada yang pakai racun putas, mangkonyo banyak ikan yang mati, yang hanyut ini mungkin yang luput dari jaring yang meracun ikan,” kata Amran salah seorang pengguna jalan yang menyempatkan nonton warga setempat nangkap ikan dari atas jembatan.
Tokoh Pemuda OKU Syaiful Amin, SH sangat menyayangkan kejadian tetsebut, karena banyak dampak yang di timbulkan.
“Meracun ikan itu bukan hanya membunuh induk ikan dan bibit ikan, air sungai tersebut mengalir kemana-mana, selain merusak habitat air bahkan warga yang memanfaatkan air sungai tersebut bisa terancam,”kata Syaiful.
Dan pihaknya mendesak aparat yang berwenang mencari dan mengusut tuntas pelaku, serta memberikan himbauan terhadap warga jangan sampai terulang kembali.
“Kita minta penegak hukum mengusut kejadian tersebut, agar menjadi pelajaran bagi yang lain,”tegasnya.
Disisi lain, LSM LP3L Kabupaten OKU mengaskan, kalau memang sengaja diracuni, ini termasuk kejahatan bagi lingkungan hidup sesuai dengan UU nomor 32 thn 2009, harus di tindak tegas.
“Semestinya mereka berpikir jauh kedepan bukan hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, menangkap ikan dengan racun itu kejahatan lingkungan,”tegas Yunizir Djakpar Ketua LP3L didampingi Sekretaris Rakhmat Saleh.
Menurut Rakhmat, menangkap ikan dengan racun itu membahayakan orang banyak, dan kerusakan yang sangat besar bagi ekosistem di sungai.
“Perbuatan tersebut bukan hanya membunuh ikan besar, ikan kecil pun mati. Masyarakat yang makan ikan yang sudah diracuni, dikhawatirkan ikut kena dampaknya dan dampak terhadap mahluk hidup disepanjang aliran sungai itu,”tegasnya.
Sedangkan, Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal S.Pd didampingi Kanit Reskrim Bripka Ibnu Halim mengaku belum menerima laporan dari masyarakat, namun diakuinya mereka sudah mendapat informasi terkait hal tersebut dan sudah mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP).
“Kita sudah mendatangi TKP namun sudah tidak ada lagi warga yang berada di sungai mengambil ikan yang mati, untuk sementara yang melapor secara resmi kepada kita belum ada,” pungkasnya