—
A Yudiansyah
beritasebelas.com,Lahat – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan, Lahat, dr H Rasyidi Amri MT,MKM disalah satu media online yang menuturkan, pada dasarnya kendati ditemukan cacing, produk itu masih bisa dikonsumsi. Asalkan pengolahannya benar. Pernyataan tersebut, Rasyidi Amri sampaikan menanggapi temuan parasit cacing di 27 merek ikan kalengan (dari makarel).

Namun, dalam kasus parasit cacing di ikan kaleng ini, jawaban Kadinkes dianggap kurang tepat. Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei, ST,SH menilai, pernyataan tersebut tidak produktif dan tidak menyelesaikan masalah yang ada.
“YLKI Lahat mengkritik keras pernyataan Kadinkes bahwa cacing dalam makarel tidak apa-apa, asal makarel di masak dahulu,”ujar Sanderson kepada awak media, Selasa 10 April 2018.
Sanderson melihat tanggapan Rasyidi tersebut tidak mencerminkan pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan.
“Pernyataan Kadinkes tidak mencerminkan sebagai Kepala Dinas yang seharusnya melindungi kesehatan masyarakat. Ini hal yang ironis,” tegasnya.
Sedangkan Humas BPOM telah melakukan perluasan pengujian sampel terhadap sejumlah produk ikan kaleng (makarel). Hasilnya ada 27 merek ikan kaleng yang positif mengandung parasit cacing, terdiri atas 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.