Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa sebuah rumah yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, diduga menggunakan nama pihak lain dalam dokumen kepemilikannya. Dugaan tersebut disampaikan dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. KPK menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan status aset tersebut.
Juru Bicara KPK menjelaskan penyidik sedang menelusuri kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Salah satu fokus penyidikan adalah memastikan apakah terdapat penggunaan nama orang lain atau nominee dalam kepemilikan aset. Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta keterangan dari para saksi yang telah dipanggil penyidik.
KPK menegaskan dugaan penggunaan nama pihak lain masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Di sisi lain, KPK menekankan bahwa proses penelusuran aset merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penelusuran tersebut bertujuan mengidentifikasi asal-usul harta kekayaan, memastikan kepemilikan yang sebenarnya, serta mendukung upaya pemulihan aset negara apabila ditemukan adanya tindak pidana.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait status kepemilikan rumah di Sentul tersebut. Lembaga antirasuah meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, lembaga antirasuah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan dan penyidikan akan disampaikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dipero