Sidang perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di pengadilan. Dalam persidangan tersebut, dr. Tifa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa menilai dakwaan tersebut mengandung kekeliruan sehingga meminta majelis hakim menolak dakwaan dan tidak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.
Kuasa hukum dr. Tifa berpendapat surat dakwaan mengalami “salah objek dan salah orang”. Menurut mereka, unsur-unsur yang didalilkan jaksa dinilai tidak tepat sehingga dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Atas dasar itu, tim pembela mengajukan eksepsi atau nota keberatan agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Dalam persidangan, pihak pembela juga meminta hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan sebelum memutuskan kelanjutan perkara. Menurut kuasa hukum, keberatan tersebut diajukan untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara. Seluruh dalil yang disampaikan pembela masih akan diuji dalam proses persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan. JPU menyatakan akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi sesuai mekanisme persidangan. Setelah mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa dan jawaban jaksa, majelis hakim akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik. Meski demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Putusan mengenai sah atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah eksepsi yang diajukan dr. Tifa diterima atau ditolak. Apabila majelis hakim menolak keberatan tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sebaliknya, jika eksepsi dikabulkan, hakim dapat memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan atau mengambil langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.