Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Vonis dibacakan pada Selasa (21/7/2026). Hukuman terberat dijatuhkan kepada Lie Siu Luan alias Popo alias Ai yang dinyatakan sebagai otak sindikat dengan pidana tujuh tahun penjara.
Selain Lie Siu Luan, empat terdakwa lainnya, yakni Lai Siu Ha, Astri Fitrinika, Elin Marlina, dan Djaka Hamdani Hutabarat, masing-masing divonis enam tahun tujuh bulan penjara. Sementara itu, 14 terdakwa lain menerima hukuman tiga tahun empat bulan penjara sesuai peran mereka dalam jaringan tersebut. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam perdagangan bayi lintas negara.
Dalam dakwaan jaksa, sindikat tersebut beroperasi sejak Agustus 2023 hingga November 2024 dengan modus adopsi ilegal. Lie Siu Luan berperan sebagai koordinator yang mengatur perekrutan bayi, pengasuhan sementara, pembuatan dokumen kependudukan palsu, hingga pengurusan paspor untuk membawa bayi ke Singapura. Jaringan itu juga melibatkan orang tua palsu guna melancarkan proses keberangkatan bayi ke luar negeri.
Jaksa mengungkapkan seorang warga Singapura bernama Petter diduga memesan bayi kepada Lie Siu Luan dengan bayaran sebesar 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp204 juta per bayi. Selama menjalankan aksinya, sindikat tersebut diduga berhasil menjual 10 bayi. Tiga bayi telah dikirim ke Singapura, sedangkan tujuh bayi lainnya berhasil diselamatkan aparat di Pontianak sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Kasus ini menjadi salah satu perkara TPPO yang menyita perhatian publik karena melibatkan jaringan terorganisasi dan praktik perdagangan bayi lintas negara. Vonis terhadap 19 terdakwa diharapkan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan perdagangan orang sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Aparat penegak hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan TPPO yang masih beroperasi di Indonesia.