Ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang berbunyi “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan saat konferensi pers berbuntut panjang. Pernyataan tersebut memicu polemik luas dan menuai kritik dari berbagai organisasi pers. Peristiwa itu terjadi ketika Hotman memberikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026.
Ucapan tersebut mendapat respons keras dari kalangan jurnalis. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Media Independen Online (MIO) Indonesia, hingga Dewan Pers menilai pernyataan itu bernada merendahkan profesi wartawan. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers dan berhak memperoleh perlakuan yang menghormati profesinya.
Polemik kemudian berlanjut ke ranah hukum. PWI dan MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Polisi telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Di tengah derasnya kritik, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia juga menjelaskan bahwa ucapannya ditujukan kepada seorang penanya secara personal, bukan untuk menghina profesi wartawan secara keseluruhan. Meski demikian, sejumlah organisasi pers menilai permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kebebasan pers dan etika komunikasi di ruang publik. Dewan Pers berharap seluruh pihak, termasuk narasumber dan aparat, tetap menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.