Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU. Febrie diperiksa penyidik Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9/2026).
Febrie keluar dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.33 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan tangannya terlihat diborgol. Febrie kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Gedung Kejagung. Saat tiba, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam. Penyidik mencecar Febrie dengan 50 pertanyaan selama pemeriksaan. Kali ini, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan TPPU.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung sebelumnya menerima pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing.
Kasus Febrie juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim kemudian menolak gugatan tersebut dan mempertahankan status tersangka serta penahanannya. Kejagung menyebut rangkaian dugaan TPPU berlangsung sepanjang 201