Nama pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa keduanya menerima pembayaran masing-masing sekitar Rp750 juta sebagai brand ambassador perusahaan. Fakta tersebut terungkap saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. Meski demikian, Dude dan Alyssa tidak berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pembayaran kepada Dude Harlino dan Alyssa Soebandono masuk dalam anggaran promosi dan pemasaran PT Dana Syariah Indonesia. Dana tersebut disalurkan melalui perusahaan yang bekerja sama dengan DSI sebagai bagian dari kontrak promosi. Jaksa menyebut masing-masing menerima pembayaran sekitar Rp750.030.000 sesuai dokumen keuangan yang menjadi barang bukti dalam persidangan.
Kasus ini menyeret tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai terdakwa. Mereka didakwa menghimpun dana masyarakat melalui skema investasi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan dakwaan, sebagian dana investor digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional perusahaan, termasuk biaya promosi, pemasaran, dan pembayaran kepada sejumlah pihak yang bekerja sama dengan perusahaan. Kerugian investor dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sementara itu, kuasa hukum Dude Harlino menegaskan kliennya hanya menjalankan kontrak profesional sebagai brand ambassador dan tidak mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Sebelumnya, Dude juga telah mengembalikan honor yang diterimanya kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum. Persidangan kasus PT Dana Syariah Indonesia masih berlanjut untuk mengungkap seluruh aliran d