Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka peluang Bursa Efek Indonesia membagikan dividen. Kebijakan tersebut dapat berlaku setelah proses demutualisasi BEI selesai.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan perubahan status kelembagaan menjadi faktor penting. Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia.
Saat ini, BEI memiliki karakter organisasi yang bersifat non-profit. Kondisi tersebut membuat bursa tidak dapat membagikan keuntungan kepada pemegang saham. Demutualisasi nantinya membuka peluang perubahan karakter organisasi tersebut.
Melalui demutualisasi, kepemilikan saham BEI juga dapat diperluas kepada pihak di luar anggota bursa. OJK menilai perubahan tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemegang saham dan mendorong inovasi bisnis.
OJK juga sedang menyiapkan aturan khusus terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Regulasi tersebut akan mengatur struktur kepemilikan serta menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal.
Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. OJK sebelumnya menyatakan reformasi diarahkan untuk memperkuat likuiditas, transparansi, dan kepercayaan investor.
Demutualisasi BEI dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan pembagian dividen. Perubahan tersebut juga berpotensi mengubah tata kelola dan strategi bisnis bursa. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan kuat.
Jika proses tersebut berjalan sesuai rencana, BEI dapat memiliki ruang lebih besar mengembangkan sumber pendapatan. Pemegang saham juga berpeluang memperoleh manfaat melalui pembagian dividen setelah seluruh ketentuan baru berlaku.