Kortas Tipikor Polri menegaskan pencegahan Febrie Adriansyah ke luar negeri sesuai hukum acara pidana. Langkah tersebut disebut bukan tindakan sewenang-wenang.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026. Febrie menggugat penetapan tersangka serta sejumlah tindakan penyidik.
Menurut Kortas Tipikor, pencegahan merupakan instrumen hukum untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menyebut langkah tersebut bertujuan mencegah tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.
Kortas Tipikor menjelaskan status tersangka Febrie ditetapkan pada 10 Juli 2026. Permohonan pencegahan ke luar negeri kemudian diajukan sehari setelahnya. Penyidik menilai terdapat alasan hukum untuk menerapkan langkah tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie juga mempersoalkan proses penetapan tersangka dan tindakan penyidik. Polri menyatakan telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengklaim mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Sidang praperadilan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim nantinya akan menilai keabsahan tindakan penyidik berdasarkan bukti dan argumentasi kedua pihak.