Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi kepada kejaksaan. Penyerahan tersebut memasuki tahap II perkara pidana.
Ketiga tersangka tersebut ialah Ahmad Yani, Akmal, dan Firman alias Rahim. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan. Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di kejaksaan.
Polisi menyebut Ahmad Yani dan Akmal membeli BBM subsidi menggunakan barcode yang disiapkan petugas. Mereka juga memodifikasi tangki mobil Brio untuk menampung BBM ke dalam jeriken. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pelanggan dan kios.
Sementara itu, Firman menggunakan beberapa barcode milik orang lain untuk membeli BBM subsidi. Mobil boks miliknya telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 200 liter. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken berukuran 40 liter sebelum dijual kembali. Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan ketentuan KUHP.