Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha. Nurul diperiksa sebagai saksi dalam perkara Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menggali mekanisme pengadaan di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Penyidik juga mendalami dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung pada 12-14 Agustus 2026. KPK memeriksa total 21 saksi dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
KPK menemukan indikasi bahwa mekanisme dan SOP pengadaan tidak sepenuhnya dijalankan. Penyidik juga menduga sejumlah proyek telah mengatur pemenang sejak awal. Selain pengadaan, KPK mendalami dugaan suap pihak swasta kepada Lalu Ahmad. Suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di PT Air Minum Giri Menang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya ialah Sudirman dan Alvonsus Gani. Sudirman merupakan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat. Sementara Alvonsus menjabat Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. KPK menyebut penerimaan Lalu Ahmad diduga mencapai Rp12,4 miliar.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian pengadaan dan aliran suap. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen proyek Dinas PUPR Lombok Barat. Proses pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.