Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 terkait upaya hukum perkara pidana. Aturan tersebut menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Ketua MA Sunarto menyampaikan ketentuan tersebut dalam peringatan HUT ke-81 MA. Menurutnya, aturan itu menjadi pedoman tegas dalam penerapan hukum acara pidana terbaru. Putusan bebas atau vrijspraak tidak lagi dapat ditempuh dengan upaya hukum lanjutan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan setelah KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan tersebut sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. MA menyesuaikan pedoman peradilan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ketentuan ini berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag. Putusan lepas masih dapat diajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari putusan dibacakan.
Penerbitan SEMA tersebut memberi pedoman lebih jelas bagi pengadilan dalam menangani putusan bebas. MA juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa. Dengan aturan ini, putusan bebas memperoleh kepastian lebih kuat setelah dijatuhkan.