Ahli yang dihadirkan Polri memberikan penjelasan terkait penyitaan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Menurut ahli, barang milik keluarga tetap dapat disita jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penyitaan tidak bergantung pada status kepemilikan barang tersebut.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Febrie. Mantan Jampidsus itu sebelumnya mempersoalkan tindakan penyidik dalam proses hukum yang menjeratnya.
Pihak Febrie sebelumnya menyebut barang yang diminta kembali bukan emas atau uang yang menjadi bagian perkara. Kuasa hukum menyatakan permohonan tersebut berkaitan dengan dokumen pribadi dan barang keluarga. Mereka juga mempersoalkan keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia memiliki pandangan berbeda. M Arif Setiawan menilai penggeledahan dapat dinyatakan tidak sah jika izin pengadilan tidak sesuai lokasi. Menurutnya, penyitaan yang menjadi tindak lanjut juga dapat kehilangan keabsahannya.
Praperadilan Febrie masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut mencakup pengujian penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan. Polri sendiri menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah didukung alat bukti yang sah.