Jaksa KPK menanggapi perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perlawanan itu berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Menurut jaksa, dugaan perbuatannya sudah berada di luar batas kewajaran.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan bersama sejumlah pihak. Mereka antara lain Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
Dalam dakwaan, persoalan kuota tambahan terjadi pada musim haji 2023 dan 2024. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji. Kuota tersebut sebelumnya disepakati untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut menerbitkan keputusan dengan pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Sementara itu, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota pada 2024. Kesepakatan awal menetapkan 92 persen untuk haji reguler. Sisanya sebesar 8 persen diperuntukkan bagi haji khusus. Jaksa menyebut keputusan Yaqut justru membagi kuota tersebut secara 50:50.
Jaksa juga mengungkap dampak dari pengaturan kuota tersebut. Ribuan jemaah yang seharusnya berangkat disebut gagal memperoleh kesempatan. Jaksa kemudian meminta hakim menolak perlawanan Yaqut. Proses perkara diminta dilanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan.