Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali didakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifa dengan pasal berlapis terkait unggahan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan terkait UU ITE dan aturan penyesuaian pidana.
Perkara bermula pada Maret 2025 setelah muncul unggahan yang menuding ijazah S1 Jokowi palsu. Jaksa menyebut terdapat 28 unggahan terkait tudingan tersebut. Lima unggahan di antaranya dikaitkan dengan Tifa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut UGM telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa. Jokowi juga dinyatakan lulus pada 5 November 1985 setelah menyelesaikan 160 SKS.
Dakwaan terbaru diajukan setelah hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifa. Pada 23 Juli 2026, dakwaan lama dinyatakan batal demi hukum. Jaksa kemudian memperbaiki dakwaan dan melimpahkannya kembali.
Tifa menyatakan akan kembali mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Sementara itu, perkara kini kembali berjalan dan memasuki tahapan hukum berikutnya.