Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dengan keputusan tersebut, perkara mantan Menteri Agama itu berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa KPK akan menghadirkan saksi, ahli, dan sejumlah alat bukti untuk membuktikan dakwaan.
Hakim menilai sejumlah keberatan Yaqut sudah memasuki materi pokok perkara. Hal itu mencakup pembagian kuota haji, dugaan penerimaan uang, dan kerugian keuangan negara. Karena itu, seluruh dalil tersebut harus diuji melalui pembuktian.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima USD271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tambahan. Jaksa juga menduga terdapat perintah menyiapkan USD1 juta untuk Pansus Angket Haji DPR 2024.
KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Nilai tersebut mengacu pada laporan pemeriksaan investigatif BPK tertanggal 20 Februari 2026.
KPK sebelumnya menyatakan siap membuka konstruksi perkara melalui persidangan. Yaqut juga telah menyatakan berbagai hal yang belum terungkap akan disampaikan dalam persidangan.
Kini, pembuktian menjadi tahap penting untuk menguji seluruh dakwaan terhadap Yaqut. Persidangan juga akan menentukan keterlibatan para terdakwa lain dalam perkara kuota haji 2023–2024.