Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ibam kini dihukum lima tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (31/8/2026). Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 140 hari penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibam. Ia juga dikenai denda Rp500 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Namun, pengadilan tingkat pertama tidak membebankan uang pengganti kepada Ibam.
Majelis banding menilai sistem pemidanaan perkara korupsi juga bertujuan memulihkan kerugian negara. Karena itu, hakim menambahkan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, harta Ibam dapat dirampas dan dilelang.
Apabila hartanya tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan empat tahun penjara. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan