Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten kembali menjadi sorotan setelah menetapkan dan menahan seorang kepala desa dalam kasus dugaan korupsi dana renovasi masjid. Kasus ini menambah daftar panjang perkara penyalahgunaan dana bantuan pemerintah daerah di tingkat desa.
Kades Semangkak Klaten Resmi Ditahan Kejari
Kepala Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, berinisial ND, resmi ditahan oleh Kejari Klaten bersama seorang pihak ketiga berinisial NM yang merupakan pelaksana proyek.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana renovasi Masjid Al Huda yang bersumber dari bantuan APBD Kabupaten Klaten.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp203 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek renovasi masjid yang berlangsung pada periode 2021–2023 memiliki total anggaran sekitar Rp336 juta setelah dipotong pajak.
Namun, hasil audit menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp203 juta akibat ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidik menyebut bukan sekadar markup, tetapi terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan di lapangan.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus ini, Kejari Klaten menjelaskan peran dua tersangka utama:
- ND (Kepala Desa): bertanggung jawab sebagai penanggung jawab kegiatan proyek
- NM (Pihak ketiga/kontraktor): pelaksana pekerjaan renovasi masjid
Keduanya kini menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan untuk renovasi masjid.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Kejari Klaten akhirnya menetapkan beberapa tersangka, termasuk perangkat desa sebelumnya, sebelum kemudian berkembang hingga penahanan kepala desa.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kedua tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus Kades di Klaten ditahan Kejari terkait dugaan korupsi renovasi masjid menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proyek berbasis anggaran publik harus diperketat.