Kementerian Kehutanan atau Kemenhut memperkuat pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk KPK dan OJK. Kejahatan satwa liar dinilai memiliki jaringan luas dan melibatkan aliran dana.
Kemenhut memandang perdagangan satwa liar sebagai kejahatan yang dapat melintasi wilayah. Jaringan tersebut bahkan berpotensi terhubung dengan perdagangan lintas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan penegakan hukum secara terpadu.
Keterlibatan lembaga keuangan menjadi penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. OJK sebelumnya telah memiliki kajian mengenai risiko tindak pidana kehutanan dan satwa liar. Pengawasan sektor keuangan dapat membantu mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan.
Upaya pemberantasan juga diperkuat melalui operasi penindakan terhadap jaringan perdagangan satwa. Pada Juni 2026, Kemenhut menggagalkan peredaran sekitar 100 satwa dilindungi asal Papua. Operasi tersebut melibatkan Kemenhut, Polri, dan Polisi Militer di Tanjung Priok.
Kemenhut juga mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook di Jayapura. Dalam kasus tersebut, tujuh burung dilindungi diamankan dari seorang terduga pelaku. Penguatan kerja sama lintas sektor diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan satwa liar ilegal