Presidium ASB Protes Keras Pengesahan APBD Sumsel 2020, Dinilai Tak Pro Rakyat

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Sumatera Selatan (Sumsel)  Tahun 2020 resmi ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Jumat 13 Desember 2019 dalam rapat paripurna ke VII DPRD Sumsel.

[Rudi Pangaribuan]
Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA/PPAS yang ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 10.648.152.635.823 mengalami kenaikan sebesar Rp111.227.009.664 atau 1,06% dari APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp10.536.925.626.158.

Namun Bagi Presedium Aktivis Sumsel  Bersatu (ASB) penandatanganan KUA/PPAS  APBD Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2020   dinilai sangat melukai dan tidak pro rakyat, khususnya dana pendidikan yang jauh dari  undang-undang  pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan yang jauh  dari perintah undang-undang kesehatan yang 10 persen dan menurun dari tahun 2019 .

Hal ini diperparah dengan masuk didalamnya dana hibah dalam APBD Sumsel 2020 sebesar Rp 1,7 triliun .

“Ini sangat melukai hati rakyat Sumsel, kita protes keras,” kata Presedium ASB Rudi Pangaribuan, Minggu 15 Desember 2019.

Menurutnya rakyat Sumsel akan mengingat bahwa pendidikan dan berobat gratis pernah terjadi di Sumsel.

“Mengapa sekarang tidak bisa, dimana rasa empatinya kepada rakyat,  selain itu Camat juga diberikan insentif, bukankah Camat sudah di gaji oleh negara, apa lagi yang mereka berikan, buktikan dulu kerjanya, buktikan dulu prestasinya, dan banyak anggaran  Pemprov Sumsel menurut kami sangat aneh  dan tidak masuk akal,”katanya sembari memastikan ASB dalam waktu dekat segera melakukan langkah pasca  Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS)  APBD Sumatera Selatan (Sumsel)  Tahun 2020 .

Pihaknya mendesak DPRD Sumsel agar jangan ragu mencoret anggaran yang tidak pro rakyat.

“Yakinlah rakyat akan berada didepan DPRD Sumsel, ASB berada di garda terdepan dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” katanya.

Dia juga mengkritisi dana hibah di ABPD Sumsel tahun 2020 yang mencapai Rp 1,7 triliun yang dinilainya bermasalah.

“Apalagi yang mau dihibahkan, sedangkan kepentingan rakyat untuk sekolah, berobat  sebagai syarat IPM tidak di perhatikan,” katanya.

Hal senada dikemukakan aktivis ASB, Ade Indra Chaniago mengkritisi sekolah dan berobat gratis yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Sumsel yang terabaikan.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggungjawab negara, untuk itu kami minta pimpinan DPRD Sumsel dan jajarannya untuk terus mengkritisi dan menjadi mitra strategis dalam membahas anggaran ini,” katanya sembari memastikan pihaknya akan menyikapi Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS)  APBD Sumatera Selatan (Sumsel)  Tahun 2020  ini.

Hal senada dikemukakan aktivis ASB lainnya Charma Afrianto, menuntut agar anggaran kesehatan dan pendidikan sesuai aturan undang-undang masuk dalam APBD tahun 2020 .

“Kami minta kepada DPRD Sumsel untuk mengevaluasi anggaran yang tidak berpihak kepada masyarakat Sumsel,” katanya.

Dilanjutkan Charma, anggaran pendidikan gratis dan berobat gratis untuk dianggarkan pada tahun 2020 mendatang, karena anggaran tersebut masih sangat dibutuhkan masyarakat Sumsel.

“Pada tahun ini anggaran tersebut tidak dialokasikan, oleh karena itu kami minta melalui DPRD agar anggaran tersebut dialokasikan oleh pemerintah sesuai dengan amanat UU, naikan anggaran pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Sedangkan sebelumnya Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati menjelaskan tahapan pembahasan APBD Sumsel pada tahun ini menjadi yang terlama selama dirinya menjadi anggota dewan.

“Selama saya menjadi anggota DPRD, baru kali ini pembahasan KUA/PPAS terlama dan ada catatan, selama ini kita dimulai ditanggal 25 November, tapi awalnya kita sudah rapat-rapat sudah, tapi resmi untuk itu 25 November,” kata Anita ditemui di ruang kerjanya usai rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel tahun 2020 akhirnya menemukan kesepakatan Banggar  DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Kamis 12 Desember 2019.

Dengan rentang waktu yang sudah berlangsung cukup lama tersebut menurutnya masih juga belum menemukan kesepakatan, maka kalangan dewan akhirnya menyetujui akan menandatangani nota kesepakatan dengan memberikan catatan atas struktur dan tubuh anggaran provinsi Sumsel tersebut.

“Terjadi kebuntuan pembahasan selama ini, namun hari ini kami menyepakati dengan memberikan catatan. Pemberian catatan ini pun menjadi sejarah dalam pembahasan APBD Sumsel selama ini. Pemberian catatan dilakukan sebagai upaya koreksi terhadap tiga hal yang menjadi perhatian penting dalam tubuh anggaran APBD 2020,”  kata politisi Partai Golkar ini.

Adapun ketiga hal yang menjadi catatan kalangan DPRD Sumsel, ialah kegiatan program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Keramasan Kota Palembang yang diproyeksikan menjadi lahan pembangunan perkantoran, termasuk Kantor Gubernur Sumsel yang baru. Dalam anggaran ini, Pemprov mengalokasikan Rp 170 miliar guna penimbunan sekaligus pemagaran lahan seluas 46 hektar (ha) tersebut.

“Dewan menilai dalam kegiatan ini, Pemprov juga harus menyertakan masterplan DAD, amdal dan kajian RTRW. Dewan menilai itu kawasan resapan, rawa dan di Kota Palembang, kawasan itu malah masuk peruntukkan industri, bukan perkantoran,” terang Anita.

Hal kedua yang menjadi catatan DPRD Sumsel, ialah adanya 25 kegiatan yang seharusnya menjadi Tupoksi pemerintah kabupaten dan kota namun masuk dalam alokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel. Kegiatan ini pun sudah direkomendasikan Kemendagri guna dialokasikan pada anggaran lainnya, seperti kebutuhan dasar yang menjadi Tupoksi pemerintah provinsi, seperti pada kesehatan dan pendidikan.

“Adanya kegiatan yang bukan Tupoksi provinsi ini, bisa membuat struktur anggaran cendrung tidak maksimal guna kebutuhan dasar masyarakat. Nilainya 25 kegiatan tersebut mencapai Rp 260 miliar,” kata Anita.

Jika pada pembahasan sebelumnya, pemerintah provinsi beralasan bahwa hasil kegiatan ini nantinya akan bisa dilimpahkan ke kabupaten dan kota, Anita menambahkan bahwa anggaran hibah ke pemerintah kota dan kabupaten sudah maksimal dialokasikan dalam anggaran tahun depan.

“Apalagi tidak ada aturannya yang mengatur hibah antar pemerintah kepada pemerintah (government to government). Jelas kegiatan ini salah dan sebaiknya tidak laksanakan,” kata Anita.

Hal ketiga yang menjadi catatan DPRD Sumsel, ialah adanya intensif bagi pemerintah camat, camat dan 76 desa persiapan di Sumsel. Anita kembali menegaskan untuk perangkat kerja yang berada di naungan pemerintah kota dan kabupaten, maka alokasinya langsung oleh pemerintah setempat dan bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi,

“Itu ada intensif camat Rp 2 juta dan desa persiapan dengan total Rp 7,6 miliar,”  katanya.

Atas ketiga catatan ini, Anita mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat merekomendasikan solusi dalam evaluasi APBD Sumsel 2020 ini.

Menurut Sekda Sumsel, Nasrun Umar bahwa APBD 2020 masih akan sesuai dengan peraturan yang berlaku mesti terdapat catatan dari kalangan DPRD.

“Saya berharap masih sesuai dengan aturan anggaran,” katanya.

 

 

print
Sebelumnya

Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel Kritik Pemprov Sumsel

DPRD Sumsel Minta Pelantikan Kades Rantau Lurus Ditunda

Berikut