Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyintas terorisme melalui kolaborasi BNPT dan LPSK. Sebanyak 34 penyintas menerima dukungan secara simbolis.
Program tersebut menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme. Program itu mencakup periode 2026-2029 dan mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2026.
Wakil Menko Polkam Lodewijk F. Paulus mengatakan perhatian pemerintah tidak berhenti pada pemulihan fisik. Penyintas juga membutuhkan dukungan psikologis, psikososial, dan ekonomi.
Menurut Lodewijk, trauma akibat aksi terorisme dapat berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan tetap diperlukan meski penyintas sudah mampu menerima keadaan. Dukungan ekonomi juga penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
Kolaborasi BNPT dan LPSK tersebut turut melibatkan BUMN serta sejumlah pihak terkait. Pemerintah menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam kebijakan pencegahan ekstremisme.
Langkah ini menunjukkan perlindungan korban diarahkan menjadi upaya berkelanjutan. Pendekatan tersebut mencakup pemulihan medis, psikologis, psikososial, hingga pemberdayaan ekonomi penyintas.