Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penghangusan kuota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat. Mahkamah menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada sidang di Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib memberikan pilihan layanan untuk menjaga sisa kuota tetap aktif. Dengan demikian, konsumen memperoleh perlindungan lebih terhadap kuota internet yang telah dibeli dan belum digunakan.
Putusan MK tidak langsung menghapus sistem masa berlaku paket internet. Namun, operator telekomunikasi diwajibkan menghadirkan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Putusan ini juga menjadi acuan bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyusun kebijakan lanjutan.
Sejumlah pihak menyambut baik putusan tersebut, termasuk anggota Komisi I DPR RI yang meminta seluruh operator segera menyesuaikan sistem layanannya. Menurutnya, sisa kuota yang telah dibayar masyarakat tidak boleh lagi hangus tanpa perlindungan yang jelas. Putusan MK dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan keadilan bagi konsumen sekaligus mendorong industri telekomunikasi menghadirkan layanan yang lebih transparan dan berpihak kepada pelanggan.