Kasus terduga pencuri ayam tewas di Bali mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Korban berinisial KD meninggal setelah dikeroyok warga di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Jumat, 24 Juli 2026. Komnas HAM menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak mendapatkan proses hukum secara adil. Prinsip praduga tak bersalah juga harus dihormati dalam menangani seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Karena itu, terduga pelaku seharusnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses berdasarkan hukum.
Polres Tabanan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi juga memastikan KD kedapatan membawa dua ekor ayam hasil curian ketika diamankan warga. Namun, dugaan pencurian tidak dapat menjadi alasan melakukan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal. Aparat masih menangani kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan setiap pihak dalam pengeroyokan.
Kementerian HAM turut mengecam tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pencuri ayam di Bali tersebut. Kementerian HAM menilai setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati HAM. Peristiwa itu juga disebut menimbulkan trauma bagi keluarga korban, terutama anak yang terdampak kejadian tersebut.
Komnas HAM mendorong kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Warga diharapkan menyerahkan terduga pelaku kejahatan kepada aparat tanpa melakukan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa mengabaikan hak asasi manusia.