Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Gugatan Lodewyk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Praperadilan Lodewyk Pusung mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi pihak termohon. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sidang perdana sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026.
Lodewyk menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut. Lodewyk juga telah menjalani pemeriksaan sebelum kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut menjadi perhatian karena MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Lodewyk Pusung untuk menggunakan haknya melalui mekanisme praperadilan. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memastikan penyidik siap menghadapi proses persidangan. Kejagung juga akan memberikan jawaban terhadap keberatan yang disampaikan Lodewyk maupun tim penasihat hukumnya. Menurut Kejagung, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam proses hukum.
Praperadilan menjadi mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum. Proses tersebut tidak langsung menentukan terbukti atau tidaknya pokok perkara korupsi yang disangkakan. Pengadilan akan menilai aspek hukum terkait tindakan penyidik yang dipersoalkan dalam permohonan. Perkembangan perkara Lodewyk Pusung pun menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan korupsi program MBG.