Roy Suryo kembali menghadapi hasil tidak sesuai harapan dalam upaya hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukannya. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam persidangan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kali ini, permohonan Roy berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas proses hukum yang dijalaninya.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tuntutan ganti rugi tersebut bukan menjadi ranah praperadilan. Putusan ini menambah rangkaian hasil praperadilan yang belum menguntungkan Roy dalam perkara tersebut. Sebelumnya, permohonan terkait keabsahan status tersangka juga telah ditolak pengadilan.
Pada praperadilan sebelumnya, Roy menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum. Pengadilan kemudian menolak permohonan yang diajukan Roy. Status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlaku.
Meski kembali gagal, Roy Suryo belum menghentikan langkah hukumnya. Ia menyatakan akan kembali mengajukan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi. Selain itu, praperadilan jilid keempat juga telah diajukan terkait pencekalan oleh Polda Metro Jaya. Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rangkaian praperadilan Roy Suryo menjadi bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan. Putusan praperadilan ketiga hanya berkaitan dengan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut. Karena itu, proses hukum selanjutnya tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan praperadilan berikutnya akan kembali menentukan langkah hukum Roy dalam menghadapi perkara tersebut.