Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang melibatkan staf administrasi KPK. Staf tersebut diketahui bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Kepolisian Republik Indonesia. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus bermula ketika KPK menyelidiki dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam perkembangannya, muncul dugaan adanya upaya untuk menghentikan penanganan perkara tersebut. Setya bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga memanfaatkan informasi dan status pekerjaan di KPK. Mereka diduga menawarkan bantuan terkait penyelesaian perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
KPK mengungkap adanya penyerahan uang senilai Rp1,2 miliar dalam rangkaian perkara tersebut. Uang diduga berasal dari pengumpulan dana melalui perangkat daerah dan pihak swasta. Dana kemudian diserahkan kepada Lilik terkait dugaan pengurusan perkara. KPK menduga terdapat janji bahwa penyelidikan yang berkaitan dengan Anom dapat dihentikan.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan staf yang bekerja di lingkungan KPK. Kasus pelanggaran oleh individu di internal lembaga antirasuah juga bukan pertama kalinya terjadi. KPK sebelumnya menghadapi sejumlah kasus etik dan pidana yang menyeret pegawai internal. Kondisi tersebut membuat pengawasan serta penguatan integritas internal kembali menjadi perhatian penting.
KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak tetap berjalan sesuai ketentuan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan. Pengungkapan kasus ini diharapkan memperkuat upaya pembersihan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.