Roy Suryo kembali menghadapi hasil kurang menguntungkan dalam upaya hukum melalui praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukannya. Putusan tersebut dibacakan hakim dalam persidangan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima karena persoalan ganti rugi bukan ranah praperadilan.
Praperadilan ketiga tersebut berkaitan dengan permintaan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Karena itu, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan pihak Roy. Putusan tersebut kembali membuat langkah hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menemui hambatan.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menempuh praperadilan terkait perkara yang sedang dihadapinya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upayanya menggugat proses hukum yang dilakukan penyidik. Namun, rangkaian permohonan sebelumnya juga belum menghasilkan keputusan sesuai harapan Roy. Praperadilan ketiga kemudian diajukan dengan fokus berbeda, termasuk persoalan permintaan ganti rugi.
Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyampaikan sejumlah argumentasi untuk mendukung permohonan tersebut. Mereka berharap pengadilan mempertimbangkan dasar hukum dan fakta yang disampaikan selama persidangan. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda mengenai kewenangan praperadilan. Putusan akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Hasil praperadilan ketiga membuat perhatian kini tertuju pada langkah hukum Roy Suryo berikutnya. Pihak Roy masih memiliki pilihan untuk mempertimbangkan strategi hukum sesuai ketentuan berlaku. Sementara itu, putusan terbaru tidak otomatis mengubah proses perkara pokok yang sedang berjalan. Perkembangan kasus tersebut diperkirakan masih menjadi perhatian publik.