Polri menetapkan 72 tersangka dalam 89 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan berlangsung sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Sembilan Polda tersebut meliputi Riau, Jambi, dan Aceh. Wilayah lainnya berada di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Polri menyebut sebagian tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain di balik pembakaran tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia mendorong aparat mengejar pihak yang mendanai atau menikmati hasil pembakaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap jaringan karhutla secara menyeluruh.
Bareskrim Polri kini menelusuri transaksi serta aliran dana terkait kasus tersebut. Upaya itu menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap dugaan aktor intelektual. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah karhutla berulang.