Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan pembahasan terus dipercepat.
Habiburokhman mengatakan DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu. Waktu tersebut dihitung setelah memperhitungkan masa sidang dan masa reses DPR. Seluruh tahapan pembahasan akan dikebut dalam periode tersebut.
Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan sebelum pengesahan. Prosesnya mencakup RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, dan pembahasan DIM. Selanjutnya, RUU akan menjalani pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke paripurna.
Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU terkait RUU Perampasan Aset. DPR juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, masukan tertulis telah diterima dari puluhan elemen masyarakat.
RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR sebelumnya menegaskan aturan tersebut tetap menjadi agenda legislasi. Pembahasannya diharapkan memperkuat pemulihan aset negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.