Ahmad Riansah alias Delon dituntut 17 tahun penjara atas kematian istri sirinya, Silvia Marlina. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban di Bekasi.
Tuntutan tersebut dibacakan berdasarkan perkara di Pengadilan Negeri Bekasi. Jaksa menggunakan dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (2) KUHP dalam tuntutannya. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar kos Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya. Kejadian tersebut berlangsung pada 7 Januari 2026 saat korban hendak berangkat bekerja. Korban diketahui bekerja sebagai terapis spa.
Menurut dakwaan jaksa, cekcok terjadi terkait pekerjaan korban dan percakapan WhatsApp dengan seorang tamu. Delon kemudian memiting leher Silvia selama sekitar 15 menit. Korban juga disebut dibanting hingga mengalami kesulitan bernapas dan kehilangan kesadaran.
Setelah korban meninggal, terdakwa mengambil telepon seluler milik Silvia. Ia kemudian mentransfer Rp2,6 juta dari rekening korban ke rekeningnya. Delon juga mengambil Rp350 ribu dari dompet korban. Polisi menangkapnya di Lebak, Banten, beberapa hari kemudian.