Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukannya.
Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026) dan tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (4/9).
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan dua praperadilan. Gugatan pertama di PN Jakarta Selatan mempersoalkan status tersangkanya, tetapi hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat dengan salah satu pokok persoalan berupa tindakan penyitaan. Namun, PN Jakpus kembali menyatakan tidak berwenang dan tidak masuk ke substansi sah atau tidaknya penyitaan.
Kejagung menyatakan menghormati hak hukum Lodewyk dan siap menghadapi gugatan tersebut. Namun, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengingatkan adanya ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Karena itu, jaksa akan mencermati apakah gugatan ketiga tersebut memiliki objek dan substansi yang sama dengan permohonan sebelumnya.
Lodewyk sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain dirinya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kini, proses praperadilan ketiga Lodewyk akan kembali diuji di PN Jakarta Selatan pada awal September.