Pengusaha tembakau Martinus Suparman mengungkap permintaan uang dari pegawai Bea Cukai dalam sidang kasus dugaan gratifikasi. Ia mengaku dimintai Rp30 juta untuk membantu “kawan-kawan”.
Martinus menyampaikan kesaksian itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Pegawai Bea Cukai yang menghubunginya bernama Salisa Asmoaji alias Ajos. Menurut Martinus, permintaan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon.
Martinus kemudian menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap. Pemberian pertama sebesar Rp15 juta menggunakan amplop putih dan diserahkan di Jakarta. Ajos kemudian kembali menghubunginya untuk meminta bantuan dana.
Atas permintaan kedua itu, Martinus kembali menyerahkan Rp15 juta. Ketika ditanya hakim mengenai alasannya, ia mengaku memberikan uang karena mengenal Ajos. Ia juga menyebut adanya permintaan bantuan dari pegawai tersebut.
Dalam persidangan, Martinus juga mengungkap komunikasi lain dengan Ajos. Ia pernah menyampaikan keluhan mengenai kondisi pekerjaan di lapangan. Ajos disebut akan meneruskan keluhan tersebut kepada atasannya.
Kesaksian Martinus muncul dalam perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Budiman merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam perkara tersebut.