Elfin Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Suap Proyek

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Terdakwa Elfin A Muchtar akhirnya dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, oleh JPU KPK Roy Riyadi dalam kasus dugaan suap Proyek  Dinas PUPR Muara Enim di ruangan rapat Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang Selasa (7/4).

Tambahnya lagi, terdakwa juga di minta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan. Dijelaskannya juga bahwa hal yang meringankan terdakwa ialah selama mengikuti sidang terdakwa bersikap sopan dan jujur dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan pelaku terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana di jelaskan dalam pasal 12 huruf A UU 31 tahun 1999 dan telah di ubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Mendengar keputusan tersebut, hakim ketua Erma pun memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan permohonan.

“Saudara dengar.? Jadi tuntutan anda seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum, kami memberi saudara kesempatan waktu 1 minggu untuk tindakan selanjutnya bersama penasehat hukum saudara,” kata  Erma di ruang sidang.

Dengan demikian saat dimintai keterangan terhadap penasehat hukum terdakwa, H Gandi Arius menyatakan pihaknya telah menerima dan akan menelaah tekait hukuman yang diberikan terhadap klaiennya.

“Iya kita terima dan akan kita pelajari dulu untuk satu minggu depan,” ucapnya.

Tambahnya lagi ia pun menyatakan langkah selanjutnya akan mengajukan pledoi di minggu yang akan datang.

“Tunggu saja ya nanti kami akan ajukan pledoi di sidang depan,” tegasnya.

Namun di nyatakannya juga bahwa ia merasa senang lantaran Jese yang diajukan pihaknya terhadap JPU di terima dengan baik.

“Iya tuntutan ini kami terima, kami juga senang karena Jese yang kami ajukan diterima dengan baik oleh pihak JPU,” katanya.

Saat dimintai keterangan oleh JPU Roy Riyadi, dirinya pun menyatakan bahwa atasannya sangat mengapresiasi terhadap terdakwa Elfin karena telah jujur.

print
Sebelumnya

Pentiko Tikam dan Bacok Istri Hingga Tewas

PDP Corona di Sumsel Bertambah Tiga

Berikut