Kejaksaan Agung belum mengungkap pemilik emas 74 kilogram dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejagung memastikan persoalan kepemilikan emas akan dibuktikan melalui proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026. Menurut Anang, seluruh fakta mengenai kepemilikan barang bukti akan dibuka dalam persidangan. Kejagung belum memberikan kesimpulan kepada publik mengenai siapa pemilik sebenarnya. Penyidik masih mendalami keterkaitan berbagai barang bukti dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang menjadi sorotan mencakup emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram. Pemeriksaan sebelumnya memastikan emas tersebut asli dan memiliki kadar sekitar 23 karat. Selain emas, penyidik juga menangani uang tunai rupiah dan valuta asing bernilai besar. Barang bukti itu telah melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang sebelum dilimpahkan kepada Kejagung.
Kejagung sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penerbitan dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian. Febrie juga telah menjalani pemeriksaan terkait pengembangan perkara tersebut.
Pengungkapan pemilik emas 74 kilogram kini menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Persidangan nantinya diharapkan memperjelas asal-usul dan kepemilikan barang bukti tersebut. Kejagung menegaskan pembuktian akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Perkembangan kasus ini terus mendapat perhatian karena melibatkan barang bukti bernilai sangat besar.