Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta tindakan tegas terhadap kreator konten Bigmo. Menurut Sahroni, konten yang dibuat Bigmo dinilai telah melewati batas sehingga tidak bisa lagi didiamkan. Ia bahkan meminta platform YouTube memblokir kanal milik Bigmo agar tidak terus menjadi ruang penyebaran konten yang dianggap merugikan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kembali mencuatnya kontroversi yang melibatkan kreator konten tersebut.
Sahroni menilai kebebasan berekspresi harus tetap disertai tanggung jawab. Ia menegaskan setiap kreator wajib memperhatikan dampak konten yang dipublikasikan kepada publik. Menurutnya, jika sebuah kanal terus memproduksi konten yang memicu keresahan atau berpotensi melanggar hukum, platform digital perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menyatakan kanal YouTube Bigmo sudah layak mendapat tindakan tegas berupa pemblokiran.
Nama Bigmo sebelumnya beberapa kali menjadi sorotan akibat sejumlah kontroversi. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Meski sempat ada upaya perdamaian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Belakangan, Bigmo juga diberhentikan sebagai Brand Ambassador RRQ setelah kembali menuai kontroversi di media sosial.
Pernyataan Sahroni kembali memunculkan diskusi mengenai tanggung jawab kreator konten dan peran platform digital dalam mengawasi materi yang diunggah pengguna. Di sisi lain, keputusan mengenai pemblokiran kanal tetap berada pada kewenangan platform dengan mempertimbangkan kebijakan komunitas serta ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila dinilai melanggar aturan atau merugikan pihak lain.