Kejaksaan Agung menjelaskan alasan menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Kejagung menyebut penahanan dilakukan karena penyidik khawatir proses penyidikan dapat terhambat. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung membantah dalil Lodewyk mengenai proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Menurut tim Kejagung, tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan juga dinilai diperlukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan perkara. Kekhawatiran tersangka menghambat penyidikan menjadi salah satu pertimbangan subjektif penyidik.
Dalam sidang tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Jaksa menyatakan dalil pemohon tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Penyidik juga mengklaim telah memiliki empat alat bukti dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Bukti tersebut menjadi dasar Kejagung mempertahankan keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.
Lodewyk mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Kejagung sebelumnya menyatakan menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak tersangka. Penyidik memastikan seluruh keberatan dari Lodewyk dan penasihat hukumnya akan dijawab melalui persidangan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi perhatian karena menyangkut program pemerintah berskala nasional. Proses praperadilan Lodewyk kini berjalan untuk menguji tindakan penyidik sesuai mekanisme hukum. Kejagung tetap mempertahankan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Waka BGN tersebut. Keputusan akhir mengenai gugatan praperadilan selanjutnya berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.