Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu. Penyidik melakukan penggeledahan pada 5 hingga 7 Agustus 2026.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, KPK sebelumnya menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tiga lokasi yang digeledah berkaitan dengan pihak yang diduga memiliki informasi penting. Salah satunya merupakan rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen menggunakan tiga koper.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK juga mendalami sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. KPK juga dapat memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.