Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri berbagai informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara. Mudyat Noor sebelumnya juga telah memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan terdahulu. Namun, KPK menilai masih terdapat sejumlah keterangan yang perlu didalami untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.
Kasus TPPU Rita Widyasari merupakan pengembangan dari perkara korupsi gratifikasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan, KPK terus menelusuri dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan berbagai aset dan transaksi keuangan. Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat, pelaku usaha, hingga pihak swasta guna mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidikan kasus TPPU akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi agar dapat dipulihkan untuk negara. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Bupati Penajam Paser Utara, diharapkan dapat memberikan informasi yang memperkuat proses penegakan hukum dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.