Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merampungkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR dengan tersangka Taufik Hidayat. Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan. Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik sejak pertengahan 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi sebelum pelimpahan dilakukan. Pendalaman itu bertujuan memperkuat alat bukti dan memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara telah terpenuhi. Hingga kini, penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar telah memeriksa sekitar 31 saksi, serta menjadwalkan pemeriksaan dua saksi tambahan.
Sebelumnya, penyidik menggelar rekonstruksi kasus pada 2 Juli 2026 di Mapolda Jabar. Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka di tiga lokasi berbeda. Rekonstruksi mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dialami korban, termasuk penggunaan sejumlah benda seperti helm, kaki meja berbahan besi, dan golok hingga menyebabkan luka serius. Temuan tersebut menjadi bagian dari penguatan konstruksi hukum dalam perkara ini.
Taufik Hidayat saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan. Polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka selama menjalani penahanan. Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan penyekapan, penganiayaan berat, dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Setelah berkas resmi dilimpahkan, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.