Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap fakta terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perusahaan yang terkait perkara disebut memperoleh fasilitas pembiayaan meski memiliki riwayat kredit bermasalah. Perkara tersebut kini menjadi bagian persidangan dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2014–2015.
Jaksa mendakwa delapan orang dalam perkara pembiayaan ekspor tersebut. Berdasarkan dakwaan, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp992,8 miliar. Angka itu mengacu pada laporan audit penghitungan kerugian negara dari BPKP tertanggal 9 Februari 2026. Para terdakwa berasal dari unsur LPEI dan pihak perusahaan terkait.
Persidangan juga mengungkap dugaan masalah dalam proses pengajuan pembiayaan. Direktur Keuangan PT Tebo Indah, Erwin Kurniawan, memberikan keterangan sebagai saksi pada Juli 2026. Ia mengungkap dugaan pengaturan angka dalam sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut mencakup invoice hingga surat jalan yang berkaitan dengan proses pembiayaan.
Jaksa turut mendalami proses penilaian aset yang digunakan dalam pengajuan fasilitas tersebut. Dalam persidangan lain, saksi menyebut penilaian dilakukan berdasarkan data yang diterima. Pemeriksaan dan pengukuran langsung terhadap objek disebut tidak dilakukan dalam penugasan tersebut. Fakta persidangan itu menjadi bagian penting untuk mengurai proses pencairan pembiayaan LPEI.
Kasus LPEI tersebut menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh sebelum fasilitas pembiayaan diberikan. Riwayat kredit dan kondisi keuangan debitur menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko. Persidangan masih berlangsung untuk menguji dakwaan dan berbagai keterangan saksi. Karena itu, kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukum tetap menunggu proses dan putusan pengadilan.