Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie menyampaikan keberatan tersebut setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia menilai alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Namun, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli selama proses penyidikan. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut. Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan mendapat supervisi KPK.
Klaim kriminalisasi Febrie turut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pakar hukum pidana menegaskan penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, keberatan terhadap proses penyidikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus diterapkan selama perkara belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
KPK juga menanggapi klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie setelah proses penahanan. KPK menyatakan pelaksanaan penahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut turut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Febrie. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Perkara Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat penting dalam penanganan tindak pidana khusus. Penyidik tetap harus membuktikan dugaan tersebut melalui proses hukum yang objektif. Sementara itu, Febrie memiliki hak memberikan pembelaan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Proses persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji bukti serta argumentasi setiap pihak.