Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya. Jaksa menyebut total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp568 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan sejumlah aparatur pemerintah.
Jaksa mengungkap permintaan uang diduga dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Syamsul disebut meminta uang kepada sejumlah pejabat melalui perantara bawahannya. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pejabat pada beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Jaksa menilai pengumpulan uang berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.
Dalam dakwaan, uang yang terkumpul disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan menjelang Lebaran. Sebagian dana diduga dialokasikan untuk THR bagi sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah. Jaksa juga menguraikan rangkaian komunikasi dan proses pengumpulan dana dalam persidangan. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Kasus Bupati Cilacap tersebut sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi melalui proses penyidikan. Perkara kemudian berlanjut ke persidangan setelah berkas dinyatakan siap untuk penuntutan. Jaksa akan menghadirkan saksi serta bukti untuk mendukung dakwaan selama persidangan berlangsung. Sementara itu, pihak terdakwa memiliki hak membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Dakwaan pemerasan Rp568 juta ini menambah perhatian terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Pejabat publik dituntut menjalankan kewenangan tanpa memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji seluruh dakwaan jaksa. Status bersalah atau tidaknya terdakwa tetap ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.