Dokter Andre Akbar Mubarok divonis lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Putusan dibacakan di PN Bandung, Kamis (27/8/2026).
Meski dinyatakan bersalah, Andre tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Hakim menetapkan masa pidana pengawasan selama 10 bulan. Andre juga wajib melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung sekali setiap pekan.
Kasus tersebut terjadi pada 7 Juli 2023 di indekos Andre, kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Korban, GGMB, juga berprofesi sebagai dokter. Saat itu, korban diminta membereskan kamar dan memesan makanan.
Perselisihan terjadi ketika makanan tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Andre meminta korban mengambil makanan di depan kos, tetapi korban menolak karena kelelahan. Penolakan tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan uraian dakwaan, Andre melempar botol plastik dan memukul paha korban. Kekerasan kemudian berlanjut dengan pukulan, tamparan, serta cekikan. Korban juga mengalami bintik merah pada bola mata akibat kekerasan tersebut.
Majelis hakim menyatakan Andre terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut diterapkan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.